Pages

Subscribe:

Blog Tutorial

  • < ahref="http://doanco.blogspot.com/2008/03/ membuat-email-di-gmail.html"> Membuat Email Gmail

Jumat, 11 Desember 2009

Makalah Pengertian Shalat Jama' dan Qashar serta Hikmahnya

PENGERTIAN SHALAT JAMA' DAN QASHAR
SERTA HIKMAHNYA

A. PENDAHULUAN
Perjalanan, merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia, apa lagi pada jaman modern ini. Perjalanan selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu kita, entah itu banyak atau sedikit. Meski dengan berkembangnya teknologi transportasi, jarak tempuh perjalanan tidak selalu berbanding lurus dengan waktu yang dibutuhkan, karena ada faktor lain yang sangat menentukan, yaitu alat transportasi yang dipergunakan.

Demi sebuah perjalanan, banyak hal dan kadang kewajiban yang dengan terpaksa meski kita tinggalkan atau pun kita tunda. Namun ada kewajiban-kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan meski dengan alasan perjalanan. Salah satunya adalah kewajiban terhadap sang khalik, yaitu Sholat 5 waktu. Dalam Islam sudah ditentukan aturan-aturan yang sangat mempermudah bagi para musafir. Sholat yang dilaksanakan dalam perjalanan biasa disebut sholatus safar.

Islam adalah agama Allah SWT yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya, sebagaimana firman Allah SWT :
        
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185)
      
Artinya : “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj : 78)

Islam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Karenanya, seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat walau bagaimanapun juga tak terkecuali dalam bepergian.

Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ (dirangkap) maupun diqoshor (dipotong).

Dengan demikian, pembahasan kali ini akan membahas tentang jama’ qashar dan menjama’ shalat.


B. Pengertian
1. Shalat Jama'
Menurut bahasa shalat jama' artinya shalat yang dikumpulkan. Sedangkan menurut syariat Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu karena ada sebab-sebab tertentu
a. Shalat yang Boleh Dijama'
Shalat yang boleh dijama' adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar, dan shalat maghrib dengan shalat isya.
b. Shalat jama' ada dua macam, yakni
1. Jama' Taqdim yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, atau shalat maghrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu maghrib.
2. Jama' Ta'khir yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.

Hukum melaksanakan shalat jama' adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya. Dalam sebuah hadits dinyatakan :
Dari Muadz bin Jabal : "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan shalat zhuhur sehingga beliau kumpulkan dengan ashar (beliau sholat zhuhur dan azhar pada waktu ashar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan sholat zhuhur dan ashar sekaligus kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum maghrib beliau mengakhirkan sholat maghrib sehingga beliau mengerjakan sholat maghrib dan isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau mengerjakan sholat isya dan beliau sholat isya beserta maghrib." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi).
c. Cara Melaksanakan Jama' Taqdim
1. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat ashar pada waktu zhuhur). Setelah selesai mengerjakan shalat zhuhur kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar ashar 4 rakaat.
2. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula mengerjakan shalat maghrib 3 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat isya pada waktu maghrib). Setelah selesai mengerjakan shalat maghrib kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar isya 4 rakaat.

d. Syarat Jama' Taqdim
1. Berniat jama' pada waktu melaksanakan sholat yang pertama.
2. Berturut-turut karena keduanya seolah-seolah satu sholat.

e. Cara Melaksanakan Jama' Takhir
1. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktuashar. Ketika masih dalam waktu zhuhur berniat bahwa shalat zhuhur akan dilaksanakan pada waktu ashar. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat ashar 4 rakaat.
2. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu isya. Ketika masih dalam waktu maghrib berniat bahwa shalat maghrib akan dilaksanakan pada waktu isya. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat maghrib 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat isya 4 rakaat.

f. Syarat Jama' Takhir
Berniat pada waktu yang pertama bahwa ia akan shalat yang pertama itu pada shakat yang yang kedua supaya ada maksud yang kuat akan mengerjakan shalat yang yang pertama.

2. Shalat Qashar
Shalat qashar menurut bahasa ialah shalat yang diringkas, yaitu meringkas shalat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini shalat yang dapat diringkas adalah zhuhur, ashar dan isya.
a. Hukum Shalat Jama' dan Qashar
Menurut mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :
                  •      
Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar[343] sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisaa : 101).
Dari Ya’la bin Umayyah bahwasannya ia bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang ayat ini seraya berkata: “’Jika kamu takut diserang orang-orang kafir’, padahal manusia telah aman?”. Sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tentang hal itu dan beliau menjawab:’(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud dll).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu Shalallahu ‘Alaihi Wassalam empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll).

Dari Umar radhiallahu ‘anhu berkata:”Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat ‘Ied adalah dua raka’at.” (HR.Ibnu Majah dan An Nasa’i dll dengan sanad dengan shahih).

Dan Allah Ta’ala telah berfirman :

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”” (QS al Ahzaab:21) (HR. Bukhari dan Muslim)

Berkata Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu : “Kami pergi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

b. Syarat Sah Shalat Jama' dan Shalat Qashar
1. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti pergi untuk berjudi dan sebagainya.
2. Perjalanan tersebut berjarak 89 km atau tepatnya 88, 704 km
C. Hikmah
1. Kita dapat mengerjakan sholat wajib dengan ringkas ketika bepergian jauh sesuai dengan ketentuan.
2. Mengefisien atau menghemat waktu
3. Tidak punya tanggungan sholat
4. Mengikuti sunah rosul

KESIMPULAN DAN PENUTUP
Dari paparan di atas dapat difahami bahwa qashar shalat dibolehkan dalam bepergian atau safar adalah rukhsah dan hukumnya mubah. Seorang musafir mendapat keringanan untuk melakukan shalat ini baik dengan qashar maupun itmam.
Adapun hal lainnya yakni menjama’, para ulama berbeda pandangan kapan bolehnya seseorang melakukan jama’. Sampai pada kesimpulan terutama mazhab Hambali yang membolehkan alasan di luar hal yang disepakati yakni: jama’ karena bepergian, jama’ di Arafah dan Muzdalifah dan karena hujan.
Demikian pula dengan seorang dokter bedah yang melakukan operasi dan ia sulit meninggalkan kegiatan operasinya, maka dalam keadaan ini dibolehkan menjama’ baik taqdim maupun ta’khir.
Prinsipnya selagi manusia mempunyai kesempatan untuk melakukan shalat dan tidak menjadi darurat, selayaknya manusia tidak malu untuk segera melaksanakan shalat baik laki-laki maupun wanita. Karena malu di sini tidak boleh karena demikian itu berkaitan dengan shalat dan dapat dilaksanakan di mana saja. Menjadi suatu kewajiban bagi yang melaksanakan shalat menjadi suri tauladan bagi yang lain sehingga mengajari yang lainnya. Karena yang demikian adalah dari syi’ar Islam yang mesti dimuliakan.
Karenanya bagi yang mendapati kesulitan atau kesukaran dalam tiap kali shalat pada waktunya maka memungkinkan baginya untuk menjama’ shalat.
Pemaparan hal itu sudah dikemukakan di atas tetapi dengan syarat tidak menjadi kebiasaan dan rutin dan hal tersebut tidak bermaksud selain untuk memudahkan dan tidak menyulitkan umat.
Demikian, meski sering jalan-jalan, dan menempuh perjalanan panjang jangan lupa melaksakan sholat 5 waktu.

Hanya sampai disinilah kemampuan penyusun dalam menyusun Karya Tulis ini, sebagai akhir kata mengucapkan Alhamdulillah, walaupun dalam penyusunan karya Tulis ini tentu banyak kekurangan dan kekhilafan baik dari segi bahan maupun sistematikanya.
Demikian sebagian penutup dari penyusun, semoga bermanfaat, amin
DAFTAR PUSTAKA

1. Al Qur’an Digital
2. http://pai-smp21padangmateri.blogspot.com/2008/06/sholat-jama.dan.qoshar.html
3. Ensiklopedia Islam tentang Sholat jama dan qashar oleh ustadz Abdullah Sholeh Al Hadrami

0 komentar:

Posting Komentar